Mengembalikan Fungsi Perpustakaan

perpus malang

Disadari atau tidak, keberadaan perpustakaan menempati posisi strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi Perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Ironinya, pemahaman seperti ini masih sangat dangkal. Akibatnya, perpustakaan masih saja dijadikan sebagai gudang buku, bahkan yang lebih parah dijadikan sebagai tempat pembuangan pejabat yang tidak produktif (baca: bermasalah).

Belum lama ini misalnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) merotasi Wali Kota Jakarta Selayan, Anas Effendi, sebagai kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Pemprov DKI yang akhirnya menuai kontrofersi. Tidak berselang lama, hal serupa juga terjadi di Kulonprogo, Yogyakarta (18/02/13). Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Budi Wibowo, dimutasi secara mendadak ke Pemda DIY untuk menempati jabatan sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY.

Selain kejadian tersebut, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa perpustakaan masih dijadikan sebagai bahan pelengkap belaka. Di sekolah misalnya, banyak para guru mata pelajaran (mapel) yang merangkap sebagai kepala perpustakaan untuk memenuhi angka sertifikasi. Akibatnya jam buka perpustakaan tidak bisa dipastikan, tergantung pada waktu luang guru tersebut. Kondisi semacam ini tentu menjadikan keberadaan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran tidak belajar secara maksimal.

Padahal kalau dicermati, Undang- Undang nomor 43 tahun 2007 pasal 29 menyebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Sedangkan yang dimaksud dengan pustakawan dalam UU nomor 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 8 adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Lebih lanjut pasal 30 juga menyebutkan bahwa “Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum Pemerintah, Perpustakaan Umum Provinsi, Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.” UU ini dapat dipahami bahwa perpustakaan tidak bisa dikelola oleh sembarang orang, melainkan harus dikelola oleh orang yang ahli dan mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpustakaan, yaitu pustakawan.

Bisa dibayangkan bila sebuah kapal dinahkodai seorang sopir mobil tentu tidak akan berjalan maksimal bahkan bisa menimbulkan masalah baru, demikian halnya dengan perpustakaan haruslah dinahkodai seorang pustakawan agar dapat berjalan dengan maksimal. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan perpustakaan sebagai pelayanan publik dan garda depan pelestarian budaya bangsa, tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada sosok pustakawan.

Perlu adanya upaya yang sinergis antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Langkah sinergis ini bisa diawali dengan menyatukan pemahaman bahwa perpustakaan adalah lembaga pelayanan publik yang harus dikelola secara profesional oleh tenaga ahli dalam upaya menyediakan berbagai informasi untuk kepentingan belajar bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidupnya menjadi manusia yang cerdas, kreatif dan bijaksana.

Mengingat bahwa berdasarkan hasil survei UNESCO yang menunjukkan bahwa minat baca masyarakat di Indonesia adalah yang paling rendah di ASEAN, maka, keberadaan perpustakaan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan minat baca dalam mewujudkan budaya baca. Hal ini selaras dengan amanat UU No. 43 tahun 2007 pasal 4 yang menyebutkan bahwa keberadaaan perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk mendukung tujuan perpustakaan tersebut, maka sudah selayaknya perpustakaan didesain semenarik dan sehumanis mungkin agar masyarakat senang dan nyaman berkunjung di perpustakaan. Misalnya dengan memasukkan konsep taman atau konsep cafe ke dalam perpustakaan. Inovasi tersebut perlu dilakukan untuk memasyarakatkan perpustakaan.

Bila kesadaran pentingnya perpustakaan sudah tertanam di dalam hati masyarakat, semoga nantinya bangsa Indonesia mampu menjadi negara yang benar-benar maju, salah satunya dengan perpustakaan. Semoga!!

sumber: rimanews

Oleh: Moh. Mursyid

Kirim Komentar Anda

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Gunakan bahasa atau kata-kata yang santun dan tidak mengandung unsur SARA. Terima kasih atas partisipasi Anda dan selamat berkarya.

© 2013. Indonesia Sastra Media.  |  Kembali ke atas